Kebebasan pers sejatinya merupakan kebebasan untuk
berpendapat dan menyebarkan informasi seluas-luasnya yang disempurnakan dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memberikan
keleluasaan untuk semua media pers, sehingga lebih terbuka, interaktif dan
kritis.
Ketika masa Orde Baru (ORBA), Pers Mahasiswa (Persma) mampu
menjadi media alternatif untuk melakukan kontrol sosial. Orba dengan sengitnya
mengeluarkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) untuk mengekang kebebasan
pers pada masa itu. Waktu itu kebebasan pers terbelenggu oleh berbagai macam
kebijakan-kebijakan pada saat rezim Soeharto. Namun itu semua tidak berlaku
bagi Persma karena hanya Persma lah yang bisa bersuara dengan bebas. Namun di
era reformasi gairah Persma mulai meredup. Persma tak lagi mampu menjadi media
alternatif yang berani bersuara kritis seperti pada masa Orba. Kini, gerak
Persma malah terbelenggu dengan kebijakan birokrasi kampus.
Mahasiswa diakui atau tidak, pastilah sejatinya merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia yang juga berhak
untuk mengeluarkan pendapat maupun pikiran dengan lisan dan tulisan, hal inilah
yang kemudian membuka peluang kepada persma agar menjadi pers alternatif yang
memberikan wacana yang cerdas kepada mahasiswa. Harapannya, penguasaan opini
tak hanya memusat dikalangan kelompok politik dan bisnis saja, tetapi
menyeluruh pada semua lapisan masyarakat.
Persma kalah saing dengan pers umum lainnya, Persma layaknya
makhluk kecil diantara raksasa perusahaan media pers. Padahal pertumbuhan
penerbitan koran di Indonesia pun terbilang cukup tinggi, namun dibalik tumbuh
suburnya media pers banyak kalangan yang mempertanyakan kenetralan media-media
tersebut karena tak sedikit media yang dikuasai oleh beberapa kelompok politik
dan bisnis saja. Hanya sebagaian kecil yang bekerja dengan sehat dan sesuai
kode etik jurnalistik.
Ada yang menilai pers terkesan terlalu berani dalam
mengungkap kasus yang melibatkan pemerintah dan hingga dianggap mengganggu
privasi dan sekelompok golongan, namun disi lain beberapa pihak mendukung
transparansi dan segala sesuatu yang disampaikan oleh pers. Persma sekarang tak
lagi dianggap khusus atau ekslusif, Persma harus mengacu pada prinsip pengelolaan
pers pada umumnya. Meskipun pola pendanaan Persma masih bergantung pada
birokrasi kampus, hendaknya Persma tetap independen. Jika terkendala kebijakan
birokrasi kampus, maka Persma harus siap hidup mandiri dengan menggandeng erat
sponsorship.
Padahal Persma seharusnya memanfaatkan berbagai macam
teknologi informasi, ditengah keterbatasan dana yang ada. Persma harus mencoba
mengepakkan sayap kearah konvergensi pers umum. Kemajuan teknologi informasi saat
ini menjadikan peluang sekaligus tantangan bagi Persma. Saat ini, media cetak
kian dijauhi pelanggan dan media elektronik seperti televisi dan cyber
(internet) lebih diminati berbagai kalangan. Dengan alasan tersebut bukan tidak
mungkin Persma diharapkan semakin gesit memberi sajian informasi kepada mahasiswa,
sehingga mampu memberi angin perubahan terhadap lingkungan kampus dalam tempo
yang singkat, selain itu Persma akan lebih berani menyuarakan kebenaran dan
membela kepentingan masyarakat luas terutama kalangan kampus.
Kompetensi wartawan merupakan hal dasar yang harus dipahami,
dikuasai dan dimiliki oleh seorang wartawan tanpa terkecuali aktivis Persma.
Persma dituntut melaksanakan tantangan berat ini untuk mencapai derajat
perofesional. Memang betul bahwa Persma tak lebih sebagai wadah minat dan bakat
mahasiswa dibidang tulis menulis, banyak kalangan yang menilai Persma belum
profesional. Persma layaknya tempat berlatih mahasiswa sebelum mereka terjun ke
dunia wartawan profesional. Namun pada kenyataannya, jurnalistik haruslah
memiliki kompetensi dan profesionalisme yang didasarkan kode etik jurnalistik.
Sehingga mau tidak mau, Persma harus berjuang menjadi wartawan dan pengelola
Pers yang profesional.






0 komentar:
Posting Komentar